Ligalisir Surat -Surat

  1. Menbawa berkas asli
  2. Foto copy dokumen yang mau dilegalisir

  1. Pemohon membawa berkas yang akan dilegalisir dietrima oleh petugas lalu diproses, selesai dikembalikan lagi kepada pemohon

Pemohon membawa berkas yang akan dilegalisir dietrima oleh petugaslalu diproses, selesai dikembalikan lagi kepada pemohon 

Tidak dipungut biaya

ligalisir surat

1.  Surat Pengaduan yang dimasukkan dalam Kotak Pengaduan

2.      Sms                :  085945435222

3.      Telepon          :  085945435222

4.      media sosial   : FB Kecamatan Tanahmerah  IG

                                  kecamatan tanahmerah,Yutube.be/aRjM2pOzhGc

5.      email.             : kec.tanahmerah1@gmail.com

6.      kotak saran

7.      Wa                 :  085945435222



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ligalisir Surat -Surat"