Pemohon membawa berkas yang akan dilegalisir dietrima oleh petugaslalu diproses, selesai dikembalikan lagi kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
ligalisir surat
1. Surat Pengaduan yang dimasukkan dalam Kotak Pengaduan
2. Sms : 085945435222
3. Telepon : 085945435222
4. media sosial : FB Kecamatan Tanahmerah IG
kecamatan tanahmerah,Yutube.be/aRjM2pOzhGc
5. email. : kec.tanahmerah1@gmail.com
6. kotak saran
7. Wa : 085945435222
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store